Wasiat(jamak, wasaaya الوصايا) secara etimologis bermakna menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam terminologi syariah ia memiliki beberapa arti sbb: (a) Pemberian seorang manusia pada yang lain dalam bentuk benda, atau hutang, atau manfaat untuk dimiliki oleh penerima wasiat (al-musho lahu) atas hibah itu setelah kematian
Ulamayang berpandangan bahwa langit lebih mulia dari bumi beralasan diantaranya : 1. Allah telah menghiasi langit dengan bintang, matahari, rembulan, arsy, kursy, lauh mahfudz, dan qalam. Selain itu langit merupakan tempat beribadah para malaikat, dan di langit tidak ada tempat untuk melakukan maksiat. 2. jatuhmengerjakan maksiat atau kurangnya amal ibadah kita (Jatuhnya sesuatu yang kita pegang) Makna lain dari pembedaran ini; “Berpegang kepada amal dalam pandangan para ahli Arifin termasuk Madmumun” Dan tandanya orang yang berpegang pada amal; “Kurangnya harapan sewaktu jatuh terhadap maksiat atau sewaktu lemahnya ibadah kita” 133 Seorang alim yang kokoh dan ahli ibadah yang saleh, Sayyid Umar bin Hâmid bin Alwi bin Hâmid bin Hâmid al-Munaffir Ba ‘Alawi al-Husaini at-Tarimi. Dilahirkan di Tarim dan wafat di sana pula tahun 1154 H atau 1155 H. Beliau bersahabat dengan Imam al-Haddad dan senantiasa menyertainya. Para orang saleh mengisyaratkan bahwa beliau adalah khalifah al-Imam al E1NHYl.