KetuaDPD NasDem Bintan Khazalik saat melantik pengurus NasDem Tambelan-f/istimewa. BINTAN (HAKA) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Bintan, Untuk menjalankan AD/ART serta berbagai mandat partai, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bintan, Khazalik, melantik Pengurus DPC dan pengurus DPRt di
JAKARTA, - Mahkamah Agung MA belum memproses permohonan peninjauan kembali PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan KSP Jenderal Purn Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Demokrat. Menteri Hukum dan HAM Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono AHY jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko. Pejabat Humas MA Suharto menjelaskan, pemeriksaan perkara di MA membutuhkan waktu dalam proses distribusi. Akan tetapi, MA hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengadili perkara yang majelis hakimnya telah ditentukan oleh ketua kamar perkara. "Berdasarkan SK KMA 214 /SK/XII/2014, perkara yang mulai masuk MA sampai kirim kembali ke Pengadilan Pengaju 250 hari. Tapi kalau Musyawarah dan pengucapan putusan 90 hari," kata Suharto kepada Rabu 6/6/2023. Baca juga Denny Indrayana Jika PK Moeldoko Dikabulkan, Demokrat Dibajak dan Anies Dijegal Dalam detail perkara yang diterima dari Suharto, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 dengan status dalam proses distribusi. Berkas perkara yang diajukan Jenderal Purnawirawan TNI itu masuk ke MA dari Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN pada 15 Mei 2023. "Berdasarkan tampilan info perkara tersebut tanggal distribusi dan majelis masih kosong, maka kemungkinan tengah dalam proses usul edar," papar Suharto."Nanti setelah terdistribusi ke majelis, baru majelisnya menetapkan hari sidang setelah dipelajari," jelas Hakim Agung MA tersebut. Diketahui, MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA. Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU Kemenkumham. "Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa 4/4/2023. Baca juga MA Segera Adili PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Yasonna menjelaskan, PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk menaati proses hukum yang berlaku. "Ya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kita harus taat hukum, ini negara hukum," ujar Yasonna. Sejalan dengan itu, Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsagan kepengurusan Partai Demokrat. "Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau ikut campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu," ungkap dia. Sebagai informasi, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkapkan bahwa Moeldoko masih berupaya 'merebut' Partai Demokrat. Ia menyebut Moeldoko dan mantan politikus Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat. "Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin 3/4/2023. Baca juga AHY Sebut PK Moeldoko Upaya Membubarkan Koalisi Perubahan Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022. Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. AHY mengungkapkan, Moeldoko cs mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya. "Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 4 Bahwa Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta melaui surat nomor 02/SP/F. NasDem/DPRD/II/2015 tanggal 3 Maret perihal sikap fraksi Partai NasDem terhadap hak angket telah menegaskan bahwa fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menarik dan tidak mengirim anggota untuk duduk di kepanitiaan hak angket tersebut. 5. PEMBUKAAN MANIFESTO PARTAI NasDem Reformasi telah dan tengah mengantar Indonesia sebagai Negara Demokrasi. Tetapi, kami menolak demokrasi yang hanya sekadar merumitkan tata cara berpemerintahan tanpa mewujudkan kesejahteraan umum. Kami menolak demokrasi yang hanya menghasilkan rutinitas sirkulasi kekuasaan tanpa kehadiran pe­ mimpin yang berkualitas dan layak diteladani. Kami menolak demokrasi tanpa berorientasi pada publik. Kami menolak demokrasi yang sekedar menjadi proyek reformasi tanpa arti. Kami mencita­citakan demokrasi Indonesia yang matang, yang menjadi tempat persandingan keberagam­ an dengan kesatuan, dinamika dengan ketertiban, kompetisi dengan persamaan, dan kebebasan dengan kesejahteraan. Kami mencita­citakan sebuah demokrasi berbasis warga negara yang kuat, yang terpanggil untuk merebut masa depan yang gemilang, dengan keringat dan tangan sendiri. Maka pada hari ini kami berketetapan hati meng­ galang sebuah gerakan bernama NASIONAL DEMOKRAT RESTORASI INDONESIA Nasional Demokrat adalah gerakan perubahan yang berikhtiar menggalang seluruh warga negara dari beragam lapisan dan golongan untuk merestorasi Indonesia. Nasional Demokrat tidak hanya bertumpu dan berpusat di Jakarta, melainkan gerakan perubahan yang titik­titik sumbunya terpencar diseluruh penjuru Indonesia. Selanjutnya disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem yang ber­ bunyi sebagai berikut BAB I NAMA DAN PENDIRIAN Pasal 1 Partai ini bernama Partai NasDem didirikan berdasarkan akta notaris pada tanggal 1 Februari Tahun 2011 di NasDem dideklarasikan pada tanggal 26 Juli Tahun 2011, didaftarkan pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 Juli Tahun NasDem ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum pada tanggal 11 November Tahun 2011 dan ditetapkan sebagai tanggal pendirian Partai NasDem. BAB II KEDUDUKAN PARTAI Pasal 2 Partai NasDem berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. BAB III ASAS DAN CIRI Pasal 3 Partai NasDem berasaskan Pancasila. Pasal 4 Partai NasDem bercirikan Gerakan Perubahan Restorasi Indonesia. BAB IV VISI DAN MISI Pasal 5 Visi Partai NasDem adalah Indonesia yang merdeka sebagai negara bangsa, berdaulat secara ekonomi, dan bermartabat dalam budaya. Pasal 6 Misi Partai NasDem adalah membangun politik demokratis berkeadilan, berarti menciptakan tata ulang demokrasi yang membuka partisipasi politik rakyat dengan cara membuka akses masyarakat secara keseluruh­ an. Mengembangkan model pendidikan ke­ warganegaraan untuk memperkuat karakter bangsa, serta melakukan perubahan menuju efisiensi sistem pemilihan umum. Memantapkan reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem pelayanan masyarakat. Melakukan reformasi hukum dengan menjadikan Undang­Undang Dasar 1945 sebagai kontrak politik kebangsaaan; menciptakan demokrasi ekonomi dengan ter­ ciptanya partisipasi dan akses masyarakat dalam kehidupan ekonomi negara, termasuk didalamnya distribusi ekonomi yang adil dan merata yang akan berujung pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Dalam mewujudkan cita­cita ini maka perlu mendorong penciptaan lapangan kerja, sistem jaminan sosial nasional, penguatan industri nasional, serta mendorong kemandirian ekonomi tingkat lokal; dan menjadikan gotong royong sebagai karakter bangsa. Dalam mewujudkan ini maka sistem yang menjamin terlaksananya sistem pendidik­ an nasional yang terstruktur dan menjamin hak memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menyelenggarakan pendidikan ke­ warganegaraan yang menciptakan solidaritas dan soliditas nasional, sehingga seluruh rakyat Indonesia merasakan cita rasa sebagai sebuah bangsa dan menjadikan gotong royong sebagai amalan hidup keseharian. Kebudayaan ini akan menciptakan karakter bangsa yang mertabat dan menopang kesiapan Negara dalam ke­ hidupan global. BAB V LAMBANG DAN TANDA GAMBAR PARTAI Pasal 7 Partai NasDem berlambangkan lingkaran biru dengan siluet kuning kunyit Partai NasDem sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Tanda Gambar Partai lebih lanjut mengenai penggunaan lambang dan/atau tanda gambar Partai NasDem sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 8 Makna lambang Partai NasDem adalah sebagai berikut lingkaran biru bermakna kemerdekaan berfikir, gagasan­gagasan baru, kecepatan mengambil keputusan, ketepatan bertindak, keberanian, kewaspadaan, kepercayaan diri dan keteguhan hati dalam berjuang; dandua siluet berwarna kuning kunyit bermakna gotong royong, harmonisasi antara modernitas dan kearifan lokal, menjunjung tinggi kesetara­ an sosial, mengusung percepatan ekonomi dan keadilan distribusi pada saat yang sama. Warna kuning kunyit melambangkan kemakmuran, seperti warna padi yang siap panen, melam­ bangkan gagasan yang selalu segar dan siap diimplementasikan. BAB VI TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 9 Partai NasDem bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis, berkeadilan dan berkedaulatan. Pasal 10 Dengan semangat kebangsaan, Partai NasDem berfungsi untuk memperkuat kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;mewujudkan negara kesejahteraan sesuai man­ dat konstitusi;mengembangkan kehidupan politik kebangsaan yang demokratis, partisipatif dan beradab;menciptakan tatanan perekonomian dengan prinsip demokrasi ekonomi;menegakkan keadilan sosial dan supremasi hukum;memenuhi hak asasi manusia, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia; danmengembangkan kepribadian bangsa yang luhur dan kehidupan sosial budaya yang ega­ liter berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. BAB VII KEDAULATAN Pasal 11 Kedaulatan Partai NasDem berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Dewan Pimpinan Pusat. BAB VIII KEANGGOTAAN Pasal 12 Anggota Partai NasDem adalah Warga Negara Indonesia yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem yang mempunyai kartu lebih lanjut mengenai hak dan ke­ wajiban keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 13 Anggota berhenti karenameninggal dunia;mengundurkan diri; diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c apabilamelanggar Anggaran Dasar dan Aanggaran Rumah Tangga; melanggar Peraturan Partai dan/atau melanggar Kebijakan Partai; danmenjadi anggota partai politik lain;Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. BAB IX ANGGOTA KEHORMATAN Pasal 14 Partai NasDem dapat mengangkat Anggota lebih lanjut mengenai Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB X REKRUTMEN ANGGOTA Pasal 15 Setiap orang dapat mendaftarkan diri sebagai anggota Partai NasDem sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Partai NasDem melakukan rekrutmen terhadap Warga Negara Indonesia untuk menjadi anggota cara rekrutmen anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai. BAB XI REKRUTMEN JABATAN POLITIK Pasal 16 Partai NasDem melakukan rekrutmen terhadap Warga Negara Indonesia untuk ditetapkan sebagai calon pejabat politikcalon Presiden dan/atau Wakil Presiden;calon Gubernur dan/atau Wakil Gubernur;calon Bupati dan/ atau Wakil Bupati;calon Walikota dan/atau Wakil Walikota; dancalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia; dancalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ orang dapat mendaftarkan diri sebagai calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 apa­ bila memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan lebih lanjut mengenai rekrutmen jabatan politik dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dalam Peraturan Partai NasDem. BAB XII PENDIDIKAN POLITIK Pasal 17 Partai NasDem menyelenggarakan pendidikan politik internal dan politik internal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan untuk kader Partai NasDem berupa materi pengkaderan sesuai dengan jenjang dalam sistem politik eksternal diperuntukkan untuk warga negara berupa pendidikan kewarganegara­ an dan kebangsaan. Pasal 18 Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem mem­ persiapkan sistem pengkaderan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Partai. BAB XIII PERANGKAT PARTAI DAN STRUKTUR PARTAI Bagian Kesatu Perangkat Partai NasDem Pasal 19 Perangkat Partai NasDem terdiri atasMajelis Tinggi Partai; Mahkamah Partai;Dewan Pimpinan Partai;Dewan Pertimbangan Partai; danDewan Pakar mengenai perangkat partai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, c, d dan huruf e diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 20 Struktur Dewan Pimpinan Partai terdiri atas Dewan Pimpinan Pusat selanjutnya disingkat DPP;Dewan Pimpinan Wilayah selanjutnya disingkat DPW;Dewan Pimpinan Daerah selanjutnya disingkat DPD;Dewan Pimpinan Cabang selanjutnya disingkat DPC; danDewan Pimpinan Ranting selanjutnya disingkat DPRt. Pasal 21 Partai NasDem dapat membentuk Perwakilan Luar Negeri yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Partai. Pasal 22 Ketentuan mengenai struktur Dewan Pimpinan Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem. BAB XIV PERMUSYAWARATAN Pasal 23 Jenis­jenis permusyawaratan partai meliputi Kongres;Kongres Luar Biasa;Rapat Kerja Nasional;Rapat Koordinasi Nasional;Rapat Dewan Pimpinan Pusat;Rapat Kerja Wilayah;Rapat Koordinasi Wilayah;Rapat Dewan Pimpinan Wilayah;Rapat Kerja Daerah;Rapat Dewan Pimpinan Daerah;Rapat Kerja Cabang; danRapat Dewan Pimpinan Ranting. BAB XV KEPENGURUSAN PARTAI Pasal 24 Kepengurusan Partai terdiri atas Dewan Pimpinan Pusat Partai berkedudukan di Ibu Kota Negara;Dewan Pimpinan Wilayah Partai berkedudukan di Ibu Kota Provinsi;Dewan Pimpinan Daerah Partai berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota;Dewan Pimpinan Cabang Partai berkedudukan di Kecamatan/Distrik; danDewan Pimpinan Ranting Partai berkedudukan di Desa/Kelurahan atau sebutan lain. BAB XVI KETERWAKILAN PEREMPUAN Pasal 25 Keterwakilan perempuan dalam Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang berlaku. BAB XVII PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 26 Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. BAB XVIII TATA URUTAN ATURAN PARTAI Pasal 27 Tata urutan aturan Partai adalah sebagai berikutAnggaran Dasar Partai;Anggaran Rumah Tangga Partai;Peraturan Partai;Keputusan Dewan Pimpinan Pusat;Instruksi Dewan Pimpinan Pusat;Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah; danKeputusan Dewan Pimpinan aturan Partai yang ditetapkan Dewan Pimpinan Partai tidak boleh bertentangan dengan aturan Partai yang lebih tinggi. BAB XIX KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI Pasal 28 Keuangan dan kekayaan Partai diperoleh dari iuran pengurus dan anggota; dansumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang­undangan yang berlaku; BAB XX MAJELIS TINGGI Pasal 29 Majelis Tinggi adalah pengambil keputusan ter­ tinggi Partai Tinggi Partai NasDem yang pertama terdiri dari individu yang ditunjuk oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem berdasar­ kan amanat kongres pertama dan apabila terjadi kekosongan jabatan, anggota Majelis Tinggi akan diisi berdasarkan hasil rapat pleno Majelis Tinggi beranggotakan paling sedikit 5 lima orang dan/atau paling banyak 7 tujuh Majelis Tinggi dipilih dari dan oleh anggota, kedudukan Ketua Majelis Tinggi merangkap Tinggi berwenang untuk menyetujui dan/ atau membatalkan kebijakan Majelis Tinggi diambil melalui rapat internal Majelis Majelis Tinggi bersifat final dan me­ ngikat untuk internal Majelis Tinggi Partai berakhir apabila Anggota Majelis Tinggi berhalangan tetap dan/ atau mengundurkan diri. BAB XXII MAHKAMAH PARTAI Pasal 30 Mahkamah Partai terdiri dari individu yang di­ tunjuk melalui Keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai berwenang menyelesaikan perselisihan internal perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 60 enam puluh Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai. Pasal 31 Penyelesaian perselisihan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 berkaitan dengankepengurusan;pelanggaran terhadap hak anggota Partai;pemberhentian keanggotaan;penyalahgunaan kewenangan;pertanggungjawaban keuangan; dan/ataukeberatan terhadap keputusan yang diajukan ke Mahkamah Partai harus melalui tahapan musyawarah terlebih dahulu antara para pihak yang berselisih. Putusan Mahkamah Partai terkait perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan bersifat final dan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Partai. BAB XXIII PEMBUBARAN PARTAI Pasal 32 Partai hanya dapat dibubarkan oleh Majelis Tinggi atas usulan Kongres Luar Biasa yang diselenggara­ kan khusus untuk Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan apabila diusulkan oleh seluruh Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah. BAB XXIV ATURAN TAMBAHAN Pasal 33 Hal­hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Dasar Partai NasDem hanya dapat diubah oleh Kongres. BAB XXV Pasal 34 ATURAN PENUTUP Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 November Tahun 2019 Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Surya Paloh Ketua Umum PartaiKeadilan Sejahtera (PKS) menggelar pertemuan dengan Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Rombongan PKS terdiri dari Wakil Ketua Majelis Syura Mohamad Sohibul Iman, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy, Bendahara Umum Mahfudz Abdurrahman, Ketua DPP Bidang Polhukam

 Berita Politik Jumat, 9 Juni 2023 - 1819 WIB Jakarta – Partai Nasdem menilai, Partai Demokrat terus memaksa Koalisi Perubahan agar mengusung Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono AHY menjadi bakal cawapres untuk mendampingi Anies Baswedan di Pemilu 2024. “Mereka maksa pokoknya untuk AHY mendampingi Anies,” kata Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Kendati begitu, Sahroni memahami keinginan setiap partai politik yang ada di dalam Koalisi Perubahan berbeda-beda. “Keinginan partai politik pastikan beda-beda PKS beda, Nasdem beda, Demokrat beda,” kata Sahroni. Namun soal desakan Demokrat agar segera mendeklarasikan bakal cawapres untuk Anies, lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR itu, bahwa dalam situasi menjelang pemilu seperti saat ini masih sangat cair alias dinamis.“Semua partai selain Koalisi Perubahan pasti punya keinginan yang sama pengen cepet-cepet diumumin cawapresnya. Tapi dengan situasional yang terjadi saat ini sangat dinamis,” kata Sahroni. Lebih lanjut, Sahroni menyerahkan sepenuhnya kepada bakal capres Anies Baswedan mengenai siapa dan kapan bakal cawapres akan dideklarasikan. “Iya itu enggak tahu gue, yang tahu Anies aja tuh,” imbuhnya.

Alattools yang diperlukan semua perangkat lunak dan perangkat keras serta dukungan pelengkap lainnya yang dimiliki oleh Partai NasDem, Caleg maupun para partisipan lainnya yang sah dan tidak melanggar aturan AD/ART. Outputnya adalah Strategi Implementasi Pemenangan Pemilu 2014 Partai NasDem. 7. Melakukan koordinasi, supervisi, dan kepemimpinan. 0% found this document useful 0 votes586 views22 pagesDescriptionAD ART Partai NasdemCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes586 views22 pagesAd-Art Partai NasdemJump to Page You are on page 1of 22 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 11 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 15 to 20 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

adart partai nasdem (bab xviii tata urutan aturan partai pasal 27) menyebutkan bahwa tata urutan aturan partai ini yang paling tertinggi adalah anggaran dasar (ad) kemudian anggaran rumah tangga (art), lalu disusul peraturan partai (pp), keputusan dewan pimpinan pusat, instruksi dewan pimpinan pusat, keputusan dewan pimpinan wilayah, dan

0% found this document useful 0 votes170 views100 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes170 views100 pagesAd Art Partai NasdemJump to Page You are on page 1of 100 P A R T A I NasDem Diterbitkan oleh Dewan Pimpinan PusatPARTAI NasDem Jakarta, 2011 DAFTAR ISI Kata Pengantar 3 Manifesto Partai NasDem 9 ABC Partai NasDem 15 Anggaran Dasar Partai NasDem 29 Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem 47 Hymne & Mars Partai NasDem 97 3 PARTAI NasDem KATA Pengantar TIGA SERANGKAI Patrice Rio Capella, Sugeng Suparwoto, Ahmad Rofiq Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Menakar3 Bacapres Partai NasDem, Siapa Korban? Menakar Kandidat Tuan Rumah Baru Piala Asia 2023; (Kemenkumham) oleh 50 orang, dengan me nyerahkan dokumen AD/ART dan susunan kepengurusan. Syarat ini bisa jadi akan dibuat lebih berat saat Undang-Undang Partai Politik nanti direvisi. Namun, jika melihat trennya sejak 1999, syarat
JAKARTA, - Sekretaris Jenderal Sekjen Partai Keadilan Sejahtera PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengaku tak ada ketegangan di internal Koalisi Perubahan untuk Persatuan KPP. Ia mengklaim, tak ada upaya saling mengunci antar ketiga partai politik parpol di koalisi pengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden bacapres tersebut. Aboe menuturkan, Demokrat tak memaksa KPP untuk memilih ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono AHY sebagai bakal calon wakil presiden bacawapres.“Enggak ada yang paksa memaksa. Mana ada dalam koalisi maksa memaksa, yang ada mengusulkan,” ucap Aboe di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 9/6/2023. Baca juga Nasdem dan Demokrat Memanas, Saling Balas soal Kapan Cawapres Anies Diumumkan Senada dengan Anies dan Tim Delapan KPP, ia menyampaikan nama bacawapres itu sudah ada. Namun, prosesnya tinggal menentukan momentum deklarasi. Tapi PKS ingin proses tersebut juga disampaikan sesegera mungkin. “Bukan mendesak, kita berharap ada sebuah keputusan bersama. Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus,” tutur dia. “Tetapi cepatnya itu sesuai dengan situasi politik kita,” sambung Aboe. Baca juga Demokrat Berpeluang Merapat ke Koalisi Gerindra jika AHY Tak Dipilih Anies Jadi CawapresTerakhir, Aboe menyatakan PKS tak memiliki resistensi jika AHY yang dipilih menjadi pendamping Anies. Sikap PKS, lanjut dia, tegak lurus dengan keputusan presidennya, Ahmad Syaikhu. “Kita mah sama yang diputuskan presiden, setuju semua,” imbuh dia. Sebelumnya, ketegangan di internal KPP nampak dari saling berbalasnya argumen antara Partai Demokrat dan Partai Nasdem. AHY meminta agar KPP segera mengumumkan bacawapres dengan alasan waktu Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi. Padahal, masing-masing parpol harus segera menggerakkan para kadernya untuk meraih kemenangan. Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali meminta Demokrat berhenti mendesak Anies dan KPP. Ia berharap Demokrat mengikuti piagam kerja sama KPP yang telah memberikan mandat pada Anies untuk menentukan bacawapresnya. Ali menuding desakan Demokrat dilakukan karena ingin memaksa AHY menjadi pendamping Anies. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. SAZPzi.
  • 0g9zijdugr.pages.dev/231
  • 0g9zijdugr.pages.dev/371
  • 0g9zijdugr.pages.dev/162
  • 0g9zijdugr.pages.dev/178
  • 0g9zijdugr.pages.dev/77
  • 0g9zijdugr.pages.dev/357
  • 0g9zijdugr.pages.dev/80
  • 0g9zijdugr.pages.dev/540
  • ad art partai nasdem